Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, dan Instagram tidak lagi bisa leluasa memperoleh berita dari media.
Baca Juga: Memperkenalkan iPhone 16 Series, Bocoran Varian Warna Terbaru dan Fitur Unggulan
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 9 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.
Berikut kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
Baca Juga: Pilihan Terbaik! Update Harga Samsung Galaxy M62 Februari 2024
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers
Baca Juga: Antisipasi Peluncuran Xiaomi 14 Ultra, Menjadi Sorotan Momen Spesial di Dunia Teknologi!
Adapun kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:
Artikel Terkait
Innalillahi, Anggota KPPS Meninggal Dunia usai Penghitungan Suara
Asam Lambung Akut Diduga Jadi Penyebab Anggota KPPS di Bogor Meninggal
Aliansi Mahasiswa se-Kota Depok Lapor ke Bawaslu Kota Depok Soal Adanya Dugaan Praktik Money Politik
Lagi, Aggota KPPS Meninggal di Bogor
Bertambah Lagi, Anggota KPPS Meninggal di Bogor usai Terlibat Kecelakaan
Asmawa Tosepu Sebut Pemilu 2024 di Bogor Berjalan Aman dan Lancar
Hasil Penghitungan Gerindra, Suara Prabowo – Gibran di Bogor Tembus 58,01 Persen, Jauh di Atas Anies dan Ganjar
Perolehan Suara Dapil 1 DPRD Kabupaten Bogor, Suara Rudy Susmanto Tembus 36 Ribu
Gerindra Golkar dan PKS Unggul, ini Caleg DPR RI Dapil Kabupaten Bogor Berpeluang Menembus Senayan Menurut Real Count KPU RI Sementara
AP3D Minta Segera Bawaslu Diskualifikasi Caleg Golkar yang Melakukan Money Politik