Jokowi Sahkan Perpes Publisher Rights Yang Membuat Google CS Harus Membayar

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 05:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo yang mengesahkan Perpres publisher rights. (Instagram : jokowi)
Presiden RI Joko Widodo yang mengesahkan Perpres publisher rights. (Instagram : jokowi)

Artinya, platform digital seperti Google, Facebook, dan Instagram tidak lagi bisa leluasa memperoleh berita dari media.

Baca Juga: Memperkenalkan iPhone 16 Series, Bocoran Varian Warna Terbaru dan Fitur Unggulan

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 9 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, Perusahaan Platform Digital adalah penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan Layanan Platform Digital serta memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data.

Berikut kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

Baca Juga: Pilihan Terbaik! Update Harga Samsung Galaxy M62 Februari 2024

a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers

c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital

Baca Juga: Bocoran Power Bank Samsung Kapasitas 10.000 mAh Akan Dijual Dengan Harga Terjangkau! Kapan Akan Rilis ke Pasar Global?

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers

Baca Juga: Antisipasi Peluncuran Xiaomi 14 Ultra, Menjadi Sorotan Momen Spesial di Dunia Teknologi!

Adapun kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 yang berbunyi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X