Buntut Perang Sarung Makan Korban, Polisi Tak Segan Penjarakan Pelaku

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 22:27 WIB
Jajaran Polres Bogor saat melakukan penyelidikan aksi perang sarung di Jonggol, belum lama ini. Polres Bogor bakal menindak tegas pelaku perang sarung. (Polres Bogor)
Jajaran Polres Bogor saat melakukan penyelidikan aksi perang sarung di Jonggol, belum lama ini. Polres Bogor bakal menindak tegas pelaku perang sarung. (Polres Bogor)

LENTERATIMES.COM - Aksi perang sarung saat Ramadhan 1445 Hijriyah di Kabupaten Bogor kian meresahkan.

Bahkan, perang sarung di Ciawi, Kabupaten Bogor beberapa waktu memakan korban luka-luka hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Menanggapi maraknya aksi perang sarung saat Ramadhan, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengaku tak segan menindak para pelaku yang terlibat perang sarung.

Baca Juga: Satpol PP Gerebek Gudang Ciu di Cibinong Bogor, Ribuan Botol Miras Ilegal Disita

Menurut Rio Wahyu Anggoro, pelaku perang sarung dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara.

"Kenapa bisa kena (pidana), kalau dia satu lawan satu kena pasal penganiayaan, Pasal 35 Ayat 1 dan dua. Kalau dia ramai-ramai, kena Pasal 170 karena menyebabkan luka. Nah kalau menyebabkan orang meninggal, itu beda lagi," ujar Rio Wahyu Anggoro, Senin, 18 Maret 2024.

Penegakkan terhadap pelaku perang sarung ini tanpa terkecuali, baik yang masih statusnya di bawah umur maupun dewasa. Hanya saja, ada perbedaan penanganan untuk pelaku di bawah umur.

"Untuk penanganan (pelaku) di bawah umur itu tidak mengubah pasal atau sanksi pidana yang ada dalam pasal, namun penanganan proses penyidikannya dan proses penahanannya berbeda dengan pelaku yang di atas usia. Untuk proses penyidikannya tetap seperti biasa, hanya saja kalau ditahan nanti kita akan titipkan ke balai sosial atau Dinas Sosial," ungkapnya.

Baca Juga: Seri M Samsung yang Ditunggu Tunggu, Samsung Galaxy M35 5G Siap Meluncur!

Saat ini, Polres Bogor juga masih melakukan penyelidikan terkait aksi perang sarung di Ciawi yang memakan korban luka.

Rio Wahyu Anggoro meminta waktu serta doa dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus perang sarung tersebut.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, termasuk menjaga anak-anak agar tidak terlibat sahur on the road dan sejenisnya yang mengundang mudharat.

"Jadi saya meminta waktu saya lagi penyelidikan, insyaallah nanti kita lakukan penegakan hukum. Kita masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku," tegas Rio Wahyu Anggoro.

Baca Juga: Apple Berencana Merilis Kacamata Vision Pro Terjangkau dalam Waktu Dekat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X