Profesor Tholabi menyebut salam lintas agama harus ditempatkan pada porsi yang tepat. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI.
Menurutnya tak mungkin dan tidak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internum umat Islam seperti dalam Khotbah Jumat atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam.
Namun, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.
"Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik pemerintahan atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum, publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Gelar Ijtima Ulama, MUI Bogor Tegaskan Tolak LGBT
Heboh! Warung Bakso di Bogor di Gerebek Warga Saat Puasa, Begini Tanggapan MUI
Sebanyak 9,6 Juta Ujaran Kebencian Dihilangkan Facebook pada 2020, Pentingnya Merajut Toleransi di Dunia Maya
Pemuda Katolik Kota Bogor dan Cianjur Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama