Mangkal di Kos-kosan, Sejumlah PSK Online Diangkut Satpol PP Bogor

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:02 WIB
Satpol PP Kabupaten Bogor menjaring sejumlah PSK online yang mengkal di kos-kosan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. (Satpol PP)
Satpol PP Kabupaten Bogor menjaring sejumlah PSK online yang mengkal di kos-kosan di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. (Satpol PP)


LENTERATIMES.COM
- Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) diangkut Satpol PP Kabupaten Bogor.

Mereka terjaring saat mangkal di kos-kosan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cibinong dan Cileungsi.

Para PSK ini juga diketahui menjajakan diri lewat aplikasi online.

Baca Juga: Bukan Sinetron Ini Kisah Nyata, Anak Tertukar Selama Setahun Setelah Melahirkan di Rumah Sakit

Razia tersebut dilakukan pada Rabu, 9 Agustis 2023 sekira pukul 19.30 WIB.

Awalnya, ada 11 terduga PSK yang terjaring dari tiga lokasi, yakni Blok Anggrek dan Gang Cokelat di Kecamatan Cileungsi dan di sekitar Flyover Cibinong.

"Di bawah Flyover Cibinong di sebuah rumah indekos ditemukan 11 orang yang diduga wanita tunasusila yang menjajakan diri melalui aplikasi online," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Viral Maling Motor di Cileungsi Dihajar Warga, Polisi Amankan Gunting Kuku

Selanjutnya, belasan perempuan yang berhasil terjaring itu diangkut ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.

Dari hasil pendataan, 4 dari 11 orang yang terjaring diketahui berprofesi sebagai PSK.

"Dari hasil asesmen Dinsos, dari 11 wanita, 4 orang di antaranya dinyatakan positif sebagai PSK online," ungkapnya.

Baca Juga: Bayi yang Diduga Disiram Ibunya dengan Air Panas Sudah Boleh Pulang, Orang Tua Dijemput Polisi

Setelah itu, 4 orang yang diketahui PSK online akan mengikuti rehabilitas.

Sementara 7 orang lainnya dikembalikan ke keluarga masing-masing.

Menurut Iman, razia ini dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Bogor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X