Kebijakan Baru Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Nadiem Makarim: Wewenang di masing-masing Perguruan Tinggi

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:27 WIB
Kebijakan Baru Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Nadiem Makarim: Wewenang di masing-masing Perguruan Tinggi
Kebijakan Baru Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Nadiem Makarim: Wewenang di masing-masing Perguruan Tinggi
 
Lenteratimes.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan revolusioner yang mengubah tuntutan skripsi bagi mahasiswa S1. 

Aturan yang mengharuskan mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi sebagai persyaratan kelulusan telah dicabut. 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
 

Transformasi dalam Dunia Pendidikan Tinggi

Pernyataan mengenai perubahan kebijakan ini disampaikan oleh Nadiem Makarim dalam acara "Merdeka Belajar" episode 26 dengan tema "Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi." 

Acara ini ditayangkan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023. 

Nadiem menjelaskan bahwa berbagai langkah inovatif dapat diambil untuk menguji kompetensi mahasiswa.

"Tugas akhir dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti prototipe, proyek, dan lainnya. Skripsi, tesis, atau disertasi bukanlah satu-satunya pilihan," kata Nadiem menjelaskan.

Mendikbudristek menekankan bahwa keputusan ini akan menjadi wewenang masing-masing perguruan tinggi.
 

Perubahan dalam Standar Kompetensi Lulusan

Salah satu perubahan signifikan yang diusung adalah penyederhanaan standar kompetensi lulusan. Nadiem mengungkapkan, ini adalah perubahan besar yang dapat mengubah permainan.

Nadiem membandingkan dengan peraturan sebelumnya yang memisahkan dan mendetailkan kompetensi sikap dan pengetahuan. 

"Sebelumnya, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan diwajibkan untuk menyusun skripsi. Mahasiswa magister harus menerbitkan makalah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi, sementara mahasiswa doktor diwajibkan menerbitkan makalah dalam jurnal internasional yang bereputasi," papar Nadiem.
 

Pemilihan Metode Pengukuran Kompetensi

Nadiem mempertanyakan apakah penulisan karya ilmiah yang dipublikasikan secara ilmiah benar-benar merupakan cara yang tepat untuk mengukur kemampuan teknis seseorang. 

Ia menyebutkan contoh apakah pengujiannya harus dilakukan melalui kemampuan seseorang dalam melakukan konservasi lingkungan, penulisan karya ilmiah yang ilmiah, atau melalui kemampuan implementasi proyek di lapangan.

"Nyatanya, di era saat ini terdapat banyak cara untuk membuktikan kemampuan atau kompetensi seseorang," jelas Mendikbudristek. 

Ia menyatakan bahwa kepala program studi memiliki kebebasan untuk menentukan metode pengukuran standar kelulusan yang sesuai. 
 

Transformasi Menuju Kebebasan dan Peningkatan Kualitas

Nadiem menggarisbawahi tiga manfaat besar dari transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan. 

Pertama, perguruan tinggi akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalankan misi mereka dengan pendekatan yang berbeda. 

Kedua, beban administratif dan finansial dalam proses akreditasi akan berkurang, dan Ketiga, perguruan tinggi akan dapat lebih adaptif dan fokus pada peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi.

Nadiem juga berpendapat tentang pentingnya standar nasional pendidikan tinggi. Transformasi ini diharapkan memberikan ruang bagi lembaga pendidikan tinggi untuk mengembangkan misi mereka sesuai dengan visi dan tujuan masing-masing, tetapi tetap mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
 

Kemendikbudristek itu berharap bahwa kebijakan baru ini akan membuka peluang besar bagi perguruan tinggi untuk tumbuh dan berkembang. Potensi yang dimiliki lembaga-lembaga tersebut dapat dimanfaatkan dalam upaya terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan.***
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X