LENTERATIMES.COM - Kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo semakin memanas.
Pihak Kepolisian telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo ini menjadi penyidikan.
Bagaimana langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo ini.
Seperti dilansir dari PMJ News, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan jika pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut.
“Pasca pelaksanaan Gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan atas penanganan perkara yang dilakukan sebelumnya ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Langkah pertama dalam proses penyidikan adalah melakukan Gelar Perkara. Gelar Perkara adalah tahap awal di mana pihak berwenang mengumpulkan semua bukti yang ada dan mengevaluasi apakah kasus ini memerlukan penyidikan lebih lanjut.
Surat Perintah Penyidikan
Setelah Gelar Perkara selesai, pihak berwenang akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Surat ini merupakan langkah resmi yang menunjukkan bahwa kasus tersebut akan diselidiki secara lebih mendalam.
Surat Perintah Penyidikan memungkinkan penyidik untuk melakukan sejumlah tindakan yang diperlukan dalam mengungkap kasus ini.
Pencarian Barang Bukti dan Tersangka
Salah satu tujuan utama penyidikan adalah mencari barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut. Pencarian barang bukti dapat melibatkan berbagai tindakan, seperti penggeledahan, pengambilan keterangan saksi, dan analisis dokumen.
Selain itu, penyidik juga akan mencoba menemukan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.