Persyaratan untuk berbagai formasi dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hampir sama.
Sebanyak 31 persen dari keseluruhan formasi PPPK adalah untuk Tenaga Kesehatan, dan 10 persen lainnya untuk formasi Guru. Ini berarti bahwa persentase kuota yang disediakan untuk keduanya cukup serupa.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Berbagai Produk Skincare Untuk Perawatan Kulit Wajah Dengan Kandungan Vitamin C
Tetapi, situasinya berbeda ketika kita melihat formasi PPPK Teknis. Di sini, masih ada sekitar 51 persen pelamar yang belum menyelesaikan proses pendaftarannya. Ini adalah jumlah yang signifikan dan menjadi perhatian utama.
Karena banyak pelamar yang masih harus menyelesaikan pendaftaran mereka untuk formasi PPPK Teknis, pelamar secara bersamaan telah mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar waktu pendaftaran diperpanjang.
Baca Juga: Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan untuk Evaluasi Diri
Mereka berharap agar perpanjangan waktu ini akan memberi mereka lebih banyak kesempatan untuk menyelesaikan proses pendaftaran mereka dengan baik.***