LENTERATIMES.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini mengambil keputusan penting yang menolak gugatan terkait batas usia maksimal untuk calon presiden (capres) 70 tahun.
Dengan putusan ini, Prabowo Subianto, yang berusia 71 tahun, mendapat lampu hijau untuk melanjutkan perjalanannya sebagai calon presiden bersama Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sesi yang disiarkan melalui channel YouTube.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK pada Senin, 23 Oktober 2023.
Baca Juga: 5 Cara Memadukan Sepatu Sneakers High Top dengan Gaya Stylish dan Elegan
Keputusan MK mempertimbangkan apakah usia di atas 70 tahun, dapat menjadi hambatan bagi Prabowo Subianto untuk maju sebagai calon presiden.
Penentuan ini sangat penting karena jika MK mengesahkan batasan usia tersebut, maka Prabowo tidak akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
Partai Gerindra, yang mengusung Prabowo Subianto, telah menyatakan keyakinan bahwa gugatan tersebut tidak akan diterima oleh MK.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Sepatu Jogging Pria Buatan Dalam Negeri, Tapi Kualitas Gak Kalah dari Luar Negeri
Mereka berpegang pada pandangan bahwa batasan usia maksimal capres tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa hakim konstitusi akan mempertimbangkan batasan usia ini sebagai pertimbangan pribadi.
"Kami optimis gugatan tersebut pasti tidak akan diterima karena bertentangan dengan UU Dasar 45," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Dikira Produk Impor, ini 10 Merek Sepatu Sneakers Lokal Wanita, Pilihan Terbaik Desain Memukau
Keputusan MK ini menjadi perhatian besar karena berkaitan langsung dengan proses demokrasi di Indonesia.