news

Jokowi Sahkan Perpes Publisher Rights Yang Membuat Google CS Harus Membayar

Rabu, 21 Februari 2024 | 05:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo yang mengesahkan Perpres publisher rights. (Instagram : jokowi)

LENTERATIMES.COM - Presiden RI Joko Widodo resmi menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher rights pada Hari Pers Nasional HPN 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Diakui Jokowi, proses persetujuan hak penerbit memakan waktu lama karena adanya perbedaan pendapat.

Baca Juga: 4 Kolaborasi Mobile Legends Dengan Anime Beserta Daftar Lengkap Skin Keren Tersebut!

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang kita kenal sebagai perpres publisher rights," kata Jokowi saat berpidato di HPN 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Diakuinya, banyak pihak yang kesulitan menemukan titik temu sebelum peraturan tersebut disahkan.

"Setelah mulai ada titik kesepahaman, titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan perpres tersebut," beber dia.

Baca Juga: Rekomendasi Tablet Xiaomi, Pilihan Terbaik untuk Performa Tinggi dan Harga Terjangkau

Ia mengaku mendapat banyak permintaan, seperti dari media tradisional, media digital (online), hingga platform digital.

Jokowi menegaskan, semangat asli dari “Perpres publisher rights” ini adalah masyarakat menginginkan berita yang berkualitas.

Berita yang kontennya kreatif, dan berita yang memberikan edukasi bagi kemajuan Indonesia.

Baca Juga: Jelang Rilis di India, Desain Smartphone Vivo Y200e Terungkap Beserta Bocoran Harga Yang Akan Ditawarkan!

Sebelumnya, Usman Kansong, Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP), mengatakan jika Presiden Joko Joko menyetujui Perpres ini.

Maka media berhak menggugat karena menggunakan kontennya untuk bagi hasil.

Halaman:

Tags

Terkini