LENTERATIMES - KUHP baru memperluas definisi perzinahan. Semua jenis hubungan seksual di luar nikah dan hidup bersama di luar nikah sekarang adalah kejahatan. Namun, tidak semua orang bisa asal main grebek, termasuk polisi atau Satpol PP.
Penting untuk dicatat bahwa di Belanda kohabitasi tidak diatur juga bukan kejahatan karena Belanda tidak mempermasalahkannya. Hal ini dilarang dalam KUHP baru yang mengadopsi nilai-nilai ketimuran karena tidak sesuai dengan norma Indonesia.
Baca Juga: Seserahan yang Dibawa Kaesang dan Keluarga Saat Midodareni
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru yang dikutip detikcom, Jumat 9 Desember 2022.
Jadi, bisakah orang acak menggrebek pasangan kumpul kebo? Tentu saja tidak. Hal ini karena hany suami/istri atau orang tua yang dapat mengadu. Hal ini diatur dalam Bagian 412 paragraf 2:
Baca Juga: Direkomendasikan Ahli Diet, Ini Dia Makanan Penurun Kortisol
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa penuntutan selain pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Hal yang sama berlaku untuk perzinahan. Dalam hukum KUHP Belanda saat ini, perzinahan hanya berlaku untuk pasangan yang sudah menikah. Bukan merupakan tindak pidana jika kedua pasangan tidak terikat dalam perkawinan. Di bawah hukum pidana baru, yang akan berlaku pada tahun 2025, akan diperluas menjadi persetubuhan di luar nikah. Ancamannya 1 tahun penjara.
Baca Juga: Putri Delina Bongkar Skenario Nathalie Holscher Mau Menikah dengan Sule
Tapi apakah penduduk setempat bisa merampok pasangan selingkuh di atas?
"Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," demikian bunyi pasal 411 ayat 2.
Poin ini juga disorot oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Baca Juga: Brigjen TNI Dihajar Karena Goda Putri Letjen Mochamad Jasin
"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita," ucap Yasonna.
Artikel Terkait
Aipda Sofyan yang Gugur dalam Bom Bunuh Diri, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
Pelaku Bom Bunuh Diri Pakai Bom Panci dan Residu TATP, Ini Fakta-Faktanya
Kowad Kostrad Ditahan, Karena Tidak Ada Tindak Pemerkosaan di Kasus Asusila Mayor Paspampres
Ini Dia Fakta Tentang Erina Gudono Calon Istri Kaesang Pangarep
KUHP Baru Rugikan Perempuan, Pasal Zina Langgar Privasi