Hendra Kurniawan Sebut Pemeriksaan Sidang Etik Tidak Profesional!

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:27 WIB
Hendra Kurniawan ungkap pemeriksaan etik tak profesional (YouTube/Tangkapan Layar)
Hendra Kurniawan ungkap pemeriksaan etik tak profesional (YouTube/Tangkapan Layar)

LENTERATIMES.com - Saksi Hendra Kurniawan, juga terdakwa, hadir dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat 16 Desember 2022.

Dalam persidangan, Hendra mengaku tidak profesional dalam pemeriksaannya terhadap kehadiran saksi dalam sidang etik yang sedang dilakukan terhadap dirinya saat itu. Hal itu disampaikan Hendra saat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meninjau kembali kode etik selama persidangan.

“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” kata Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Batas Konsumsi Telur untuk Penderita Diabetes

“Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?,” tanya jaksa.

“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti. Karena dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang hadir dan 1 daring (dalam jaringan atau online), lainnya tidak hadir,” ujar Hendra Kurniawan.

“Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” tambahnya.

Baca Juga: Simak Nih! Cara Bersihkan Lendir Ditenggorokan Cepat dan Mudah

Selain itu, Hendra menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalani sidang moralitas atas penyelidikan yang tidak profesional atas insiden yang saat itu masih disebut baku tembak.

“Masalah apa itu?,” tanya jaksa.

“Tidak profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan,” jawab Hendra Kurniawan.

“Penyelidikan apa?,” tanya jaksa.

“Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak,” kata Hendra Kurniawan.

“Tembak menembak di?,” tanya jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X