DPRD Kota Bekasi Soroti Rotasi 250 Pejabat, Dorong Proses Profesional dan Transparan

photo author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 21:43 WIB
Potret Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memimpin rotasi dan mutasi ASN, Rabu, 29 Oktober 2025. Komisi I DPRD Kota Bekasi berikan sorotan. (Ist)
Potret Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memimpin rotasi dan mutasi ASN, Rabu, 29 Oktober 2025. Komisi I DPRD Kota Bekasi berikan sorotan. (Ist)

Rizky menambahkan, DPRD akan fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap para pejabat yang baru dilantik.

“Ketika proses 250-an orang ini sudah dilakukan, sudah tinggal hari ini kita ingin melakukan tugas kita sebagai fungsi kontroling, fungsi pengawasan. DPRD sebagai perwakilan rakyat akan melakukan proses pengawasan terhadap orang-orang yang baru saja dilantik ini,” katanya.

Ia memastikan, DPRD akan memanggil instansi terkait untuk mengevaluasi dasar pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan ajak rapat bersama dinas atau badan-badan terkait dengan proses mutasi-rotasi. Akan kita panggil ke Komisi I BKPSDM, Sekda, pihak-pihak yang domainnya terlibat dalam proses mutasi-rotasi. Yang pertama yang ingin kita pertanyakan, anggaplah proses sudah berjalan. Kita mau tahu tolak ukurnya apa saja mereka melakukan proses ini,” tuturnya.

Baca Juga: Dari Hulu ke Hilir, AQUA Jaga Mutu dan Keberlanjutan Produksi Air Mineral di Kabupaten Bogor

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan agar kebijakan rotasi dan mutasi tidak didasarkan pada hubungan pribadi.

“Kenapa merit sistem yang saya kencangkan sejak awal, itu kan menghindari proses subjektifitas. Like or dislike, dekat atau tidak dekat, teman atau saudara atau keluarga, itu kan menghindari ruang-ruang itu,” tegasnya.

Rizky menilai masih terlalu dini untuk menilai kecocokan pejabat yang baru dilantik dengan jabatan barunya.

“Menurut kami masih terlalu dini untuk menilai, untuk menilai pas dan tidaknya terhadap 250 orang ini. Maka kita beri waktu, kita beri waktu sampai batas waktu tertentu. Kita lakukan proses pengawasan dan proses evaluasi. Jadi kalau ternyata tidak maksimal kinerjanya, kita berhak untuk menyampaikan hasilnya,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Sumber: Radar Bekasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X