“Hakimnya mendengarkan suara masyarakat. Suara masyarakat karena dianggap peristiwa itu begitu keji,” kata Trimedya saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
Trimedya menyebut fakta yang dihadirkan dalam persidangan cukup kuat.
Menurut dia, atas dasar itulah majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo.
Baca Juga: Bingung Dengan Fitur-Fitur Figma? Simak di Sini
“Kami mengapresiasi. Walaupun saya bukan penganut ajaran hukuman mati. Karena mati itu di tangan Tuhan, bukan manusia,” ujarnya.
Sebagai informasi, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan sabotase terhadap CCTV yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan/atau membuat sistem elektronik tidak dapat beroperasi.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Ayat 1 Ayat 1 Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Beginilah Cara Membuat Proposal Dengan Benar
Sambo juga kedapatan melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 Ayat 1 Pasal 49 KUHP.
Dalam vonisnya, hakim menyebut dalih pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak terbukti.
Hakim juga menilai, sangat kecil kemungkinan Briptu Yosua menganiaya Putri karena Putri, sebagai asisten suaminya, dianggap memiliki posisi dominan atas Yosua.
Baca Juga: Kisruh Mertuanya Soal Harta Gono-gini, Raffi Ahmad: Doain, Semoga Cepat Selesai
Hakim juga mengatakan tidak perlu membuktikan motif pembunuhan sengaja terhadap Joshua. Alasannya, motif tersebut bukan termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.
Hakim juga mengatakan bahwa unsur-unsur perbuatan, perencanaan, dan pembunuhan Joshua yang disengaja dari terdakwa Sambo telah ditetapkan.
Antara lain, hakim menemukan Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Artikel Terkait
Hendra Kurniawan Ungkap Ferdy Sambo Memberi Lima Instruksi Kepada Hendra dan Benny Ali
Hakim Afrizal sindir Ferdy Sambo yang Kehilangan Jabatan Hanya Karena Tak Bisa Tahan Emosi saat Persidangan
Pekan Depan Akan Kembali di Gelar Sidang Ferdy Sambo, Simak Jadwalnya Disini
Sidang Ferdy Sambo Cs Hari ini akan Menghadirkan Ahli Pidana dan Ahli Psikologi
Tangis Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak Pecah Usai Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati