Tiga Pasangan Calon Capres Cawapres Telah Memenuhi Syarat Jumlah Suara Yang Ditetapkan Oleh KPU

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 20:04 WIB
Potret KPU usai melakukan konferensi pers penetapan capres cawapres untuk Pilpres 2024. (Dokumen pribadi : Fazli/Lenteratimes.com)
Potret KPU usai melakukan konferensi pers penetapan capres cawapres untuk Pilpres 2024. (Dokumen pribadi : Fazli/Lenteratimes.com)

LENTERATIMES.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mengikuti pesta demokrasi pada Pilpres 2024.

Untuk Ketiga pasangan capres-cawapres yang ditetapkan oleh KPU yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Untuk selanjutnya KPU RI akan melakukan pengundian nomor urut Capres-Cawapres pada Selasa 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Konsumsi 3 Makanan Alami Ini untuk Mengatasi Nyeri saat Haid

Sementara itu untuk masa kampanye Capres-Cawapres akan berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.

Dalam tahapan sebelumnya, ketiga capres-cawapres telah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto.

Baik pasangan Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran mereka semua dinyatakan lolos dalam tahanan tersebut oleh KPU.

Baca Juga: KPU Menetapkan Tiga Pasangan Capres Cawapres Untuk Pilpres 2024

Adapun penetapan Capres-Cawapres berlangsung usai KPU RI menggelar sidang pleno tertutup pada Senin 13 November 2023 pukul 14.00 WIB di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers yang dilakukan, pihak KPU RI menyebutkan pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dengan keseluruhan partai Koalisi Perubahan yang mendukung pasangan Anies-Muhaimin memiliki keseluruhan 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Cream Wajah untuk Usia 30an, Bikin Tetap Awet Muda

Kemudian itu untuk pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dengan keseluruhan partai Koalisi tersebut dengan total keseluruhan suara 28,06 Persen.

Sementara itu untuk Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Garuda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X